EN | ID
  • Masuk
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Pengetahuan|
  • Beli Properti Atas Nama PT, Bisa Langsung Balik Nama?

Beli Properti Atas Nama PT, Bisa Langsung Balik Nama?

Simak Yuk,

Membeli properti atas nama PT bukan sekadar mengganti nama pembeli dari pribadi menjadi perusahaan. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan sejak awal agar transaksi sesuai dengan tujuan dan kondisi PT.

 

1. PT Bisa Membeli Properti?

Pada prinsipnya, PT dapat memiliki aset untuk mendukung kegiatan usahanya. Namun, untuk tanah, jenis hak yang dapat dimiliki PT perlu diperhatikan.

Berbeda dengan orang pribadi, PT pada umumnya tidak dapat memiliki tanah dengan Hak Milik (SHM). Salah satu jenis hak yang umum digunakan oleh badan hukum seperti PT adalah Hak Guna Bangunan (HGB).

Karena itu, jika properti yang ingin dibeli masih berstatus SHM, jangan langsung berasumsi bahwa sertifikat tersebut dapat begitu saja dibalik nama menjadi milik PT.

 

2. Untuk Apa Properti Dibeli?

Tujuan pembelian juga penting.

Apakah properti akan digunakan sebagai kantor, tempat usaha, atau aset perusahaan? Atau sebenarnya akan digunakan sebagai rumah pribadi pemilik PT?

Tujuan tersebut dapat memengaruhi bagaimana transaksi dan kepemilikan properti sebaiknya disusun.

 

3. Siapa yang Berwenang Mewakili PT?

Pembelian dilakukan oleh PT, bukan oleh Direksi dalam kapasitas pribadi.

Karena itu, perlu dipastikan siapa yang berwenang mewakili PT dalam transaksi, termasuk melihat Anggaran Dasar dan kewenangan Direksi serta apakah diperlukan persetujuan organ perseroan untuk transaksi tersebut.


 

Sebelum Bayar DP, Periksa Dulu

Jika sejak awal properti memang direncanakan untuk dimiliki PT, sebaiknya struktur pembelian dipastikan sebelum membayar DP atau menandatangani dokumen transaksi.

Setidaknya, periksa:

  • status dan jenis hak atas tanah;

  • tujuan penggunaan properti;

  • kewenangan PT dalam melakukan transaksi; dan

  • dokumen yang diperlukan untuk proses pembelian.


 

Kesimpulan

Membeli properti atas nama PT membutuhkan perencanaan sejak awal. Jangan hanya melihat properti yang ingin dibeli, tetapi pastikan juga apakah status hak, tujuan penggunaan, dan struktur transaksinya sesuai dengan PT.

Karena kesalahan yang diketahui setelah transaksi berjalan bisa jauh lebih sulit untuk diperbaiki.

 

 


Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum secara umum. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku. Untuk saran atau penanganan kasus spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional hukum.

Beli Properti Atas Nama PT, Bisa Langsung Balik Nama?

Contact Info

  • Aloysius Law Office (Civil Law Notary & Land Conveyancer)
    Jl. Kasuari I HB I / 10 Bintaro Jaya IX
    South Tangerang City 15229 (Greater Jakarta)
    INDONESIA

  • clientcare@aloysius-lawoffice.com
  • +621-7451315 WA : +62 822 5896 7724

Jam Kerja

Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.

Senin-Jumat    : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu  : Tutup